KATA PENGANTAR
Puji
dan Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan
Rahmat dan Karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan
benar, serta tepat pada waktunya. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai
“Implementasi Nilai – nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari- hari di Masyarakat”.
Makalah
ini dibuat dengan metode wawancara tentang implementasi nilai-nilai Pancasila
dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat dengan mengambil sampel beberapa
warga yang merupakan bagian dari masyarakat Indonesia. Makalah ini dapat
terselesaikan karena bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan
tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami
mengucapkan terima kasih yang kepada semua pihak yang telah membantu dalam
penyusunan makalah ini.
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Secara yuridis-konstitusional kedudukan Pancasila sudah jelas, bahwa
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa, dasar negara Republik Indonesia, dan
sebagai ideologi nasional. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila merupakan
kristalisasi nilai-nilai yang kebenarannya diakui, dan menimbulkan tekad untuk
dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Sejarah telah mengungkapkan bahwa
Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup
kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir
batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu,
perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamalan
nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara
Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan
lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
1.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan pada latar belakang,
rumusan masalah dari makalah ini adalah :
1.
Bagaimana sejarah terbentuknya
Pancasila?
2.
Bagaimana implementasi nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat?
3.
Tujuan
Makalah ini bertujuan sebagai berikut :
1.
Mengetahui sejarah terbentuknya
Pancasila.
2.
Mengetahui penerapan / implementasi dari
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
1.Pengertian Pancasila
1.1 Pengertian Pancasila secara Etimologis
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta
dari India. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa Sansekerta kata Pancasila
memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu : pañca berarti lima dan śīla
berarti prinsip, asas, batu sendi, alas, dasar, peraturan tingkah laku yang
baik/senonoh. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan
bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Secara etimologis kata Pancasila berasal
dari Pancasila yang memiliki arti secara harfiah dasar yang memiliki lima
unsur. Kata Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India.
Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral untuk mencapai nirwana dengan melalui
Samadhi dan setiap golongan mempunyai kewajiban moral yang berbeda. Ajaran
moral tersebut adalah Dasasyiila, Saptasyiila, Pancasyiila.
Pancasila lahir sebagai produk
kebudayaan Indonesia dan bukan penarikan atau sublimasi dari negara lain.
Istilah “Pancasila” pertama kali dapat ditemukan dalam buku “Sutasoma” karya
Mpu Tantular yang ditulis pada zaman Majapahit (abad ke-14). Dalam buku itu
istilah Pancasila diartikan sebagai perintah kesusilaan yang jumlahnya lima
(Pancasila karma) dan berisi lima larangan untuk melakukan kekerasan, mencuri, berjiwa dengki,
berbohong dan mabuk akibat minuman keras.
Selanjutnya, istilah “sila” itu sendiri
dapat diartikan sebagai : Aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau
bangsa, Kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun), Dasar adab, Akhlak;
dan Moral.
1.2 Pengertian Pancasila secara Historis
Pembahasan historis
Pancasila dibatasi pada tinjauan terhadap perkembangan rumusan Pancasila sejak
tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan keluarnya Instruksi Presiden
RI No.12 Tahun 1968.
2.Sejarah Terbentuknya Pancasila
Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak
kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7
September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April
1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia,
yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan
(Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat
dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk
selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan
bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada
tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1
Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon
dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak
anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno,
yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka.
Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri
atas lima hal, yaitu:
1.
Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga
terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei
1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai
calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
. Selesai sidang pertama,
pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah
panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan
memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota
diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal
20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang,
yaitu:
1.
Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil,
dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai
antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik
Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1.
Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan
orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan
calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam
Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16
juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah
berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat
kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan
tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa
Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17
Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang,
dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambule-nya
(Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur
mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan”
yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur
lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul
ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para
anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid
Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam,
demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena pendekatan yang
terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja
merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan
dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.
3.Pancasila sebagai Ideologi Negara
Secara etimologis, ideologi berasal dari
bahasa Yunani yaitu eidos dan logos. Eidos berarti gagasan dan logos berarti
berbicara. Maka secara etimologis ideologi adalah
berbicara tentang gagasan / ilmu
yang mempelajari tentang gagasan.
Gagasan yang dimaksud disini adalah gagasan yang murni ada dan
menjadi landasan atau pedoman dalam kehidupan masyarakat yang ada atau
berdomisili dalam wilayah negara di mana mereka berada. Ideologi adalah
kumpulan ide atau gagasan.
Pengertian sifat dasar
Pancasila sebagai ideologi negara diperoleh dari sifat dasarnya yang pertama
dan utama (pokok), yakni dasar negara yang dioperasionalkan secara individual
maupun sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk
mencapai cita-cita kemerdekaan Indonesia yaitu masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila. Untuk mencapai cita-cita itulah Pancasila berperanan
sebagai ideologi negara. Sedemikian pentingnya Pancasila sebagai dasar negara
dan ideologi negara dijelaskan melalui Ketetapan
MPR No.XX/MPRS/1966 (dan berbagai penegasannya hingga kini) sebagai
berikut: “Pembukaan UUD 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci
yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945,
dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan satu rangkaian dengan
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh sebab itu tidak
dapat diubah oleh siapa pun juga, termasuk MPR hasil pemilihan umum, yang
berdasarkan pasal 3 UUD berwenang menetapkan dan mengubah UUD, karena
mengubah isi Pembukaan berarti pembubaran negara.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
Pancasila hanya berperanan sebagai ideologi negara jika segala tindakan
individual maupun sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, yang mencakup aspek-aspek politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan
lain-lain, dilaksanakan secara rasional berdasarkan Pancasila.
Ideologi juga diartikan sebagai kesatuan
gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh
tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, social, maupun dalam
kehidupan bernegara. Eksistensi Pancasila sebagai dasar negara, simbol
pemersatu dan identitas nasional yang bisa diterima berbagai kalangan, harus
terus dijaga kesinambungannya. Tidak ada pilihan lain, Pancasila dan
pilar-pilar kehidupan bernegara lainnya harus terus dimasyarakatkan. terjadinya
berbagai konflik kekerasan dan gerakan separatis di sejumlah daerah di
Indonesia adalah cermin belum meresapnya kesadaran nasional di kalangan
masyarakat.
3.1 Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka :
Pancasila jika dilihat
dari nilai-nilai dasarnya, dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Dalam
ideologi terbuka terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang mendasar, bersifat tetap
dan tidak berubah. Pancasila sebagai Ideologi memberi kedudukan
yang seimbang kepada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk
sosial.Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan ideologi
yang lain. Artinya, ideologi Pancasila dapat mengikuti perkembangan
yang terjadi pada negara lain yang memiliki ideologi yang berbeda dengan
Pancasila dalam beberapa aspek kehidupan masyarakat. Hal ini disebabkan karena
ideologi Pancasila memiliki nilai-nilai yang meliputi:
1) Nilai Dasar :
Nilai dasar adalah nilai yang ada dalam
ideologi Pancasila yang merupakan representasi dari nilai atau norma dalam
masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Nilai dasar merupakan nilai
yang tidak bisa berubah-ubah sepanjangbangsa Indonesia
berpedoman pada nilai tersebut. Contoh nilai dasar adalah sila-sila Pancasila
yang ada dalam alinea IV, UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus
1945.
2) Nilai
Instrumental :
Nilai instrumental adalah nilai yang
merupakan pendukung utama dari nilai dasar (Pancasila). Nilai ini dapat
mengikuti setiap perkembangan zaman, baik dalam negeri maupun dari luar negeri.
Nilai ini ini dapat berupa TAP MPR, UU, PP dan peraturan perundangan yang ada
untuk menjadi tatanan dalam pelaksanaan ideologi Pancasila sebagai pegangan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai dapat berubah sesuai
perkembangan zaman.
3) Nilai Praktis
:
Nilai ini adalah nilai yang harus ada
dalam bentuk praktik penyelenggaraan negara. Sifat ini adalah abstrak. Artinya
berupa semangat para penyelenggara negara dari
pusat hingga ke tingkat yang terbawah
dalam struktur sistem pemerintahan negara Indonesia.
Semangat yang dimaksud adalah semangat para penyelenggara negara untuk
membangun sila-sila dalam Pancasila secara konsekuen dan istiqomah. Contoh,
memberi teladan untuk tidak KKN, dan lain-lain.
Ciri khas ideologi terbuka ialah bahwa
nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan
diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri. Dasarnya
dari konsensus masyarakat, tidak diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan
dalam masyarakatnya sendiri. Oleh sebab itu, ideologi terbuka adalah milik dari
semua rakyat dan masyarakat dapat menemukan dirinya di dalamnya. Ideologi
terbuka bukan hanya dapat dibenarkan melainkan dibutuhkan. Nilai-nilai dasar
menurut pandangan negara modern bahwa negara modern hidup dari nilai-nilai dan
sikap-sikap dasarnya.
3.2 Fungsi dan Peranan Pancasila :
Fungsi
dan peranan pancasila meliputu: pancasila sebagai jiwa bangsa indonesia,
sebagai kepribadian bangsa indonesia, sebagai dasar negara, sebagai sumber dari
segala sumber hukum di indonesia, sebagai perjanjian luhur indonesia, sebagai
pandangan hidup yang mempersatukan bangsa, sebagai cita-cita dan tujuan bangsa.
4.Implementasi Nilai-Nilai Pancasila
dalam Kehidupan Sehari-hari di Masyarakat :
Pada zaman reformasi saat ini
pengimplementasian pancasila sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena di dalam
pancasila terkandung nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang sesuai dengan
kepribadian bangsa. Selain itu, kini zaman globalisasi begitu cepat menjangkiti
negara-negara di seluruh dunia termasuk Indonesia. Gelombang demokratisasi, hak
asasi manusia, neo-liberalisme, serta neo-konservatisme dan globalisme bahkan
telah memasuki cara pandang dan cara berfikir masyarakat Indonesia. Hal
demikian bisa meminggirkan pancasila dan dapat menghadirkan sistem nilai dan
idealisme baru yang bertentangan dengan kepribadian bangsa.
Implementasi pancasila dalam kehidupam
bermasyarakat pada hakikatmya merupakan suatu realisasi praksis untuk mencapai
tujuan bangsa. Adapun pengimplementasian tersebut di rinci dalam berbagai macam
bidang antara lain POLEKSOSBUDHANKAM.
4.1
Implementasi Pancasila dalam bidang Politik
Pembangunan dan pengembangan bidang
politik harus mendasarkan pada dasar ontologis manusia. Hal ini di dasarkan
pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagai subjek Negara, oleh karena
itu kehidupan politik harus benar-benar merealisasikan tujuan demi harkat dan
martabat manusia. Pengembangan politik Negara terutama dalam proses reformasi
dewasa ini harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam
sila-sila pancasila dam esensinya, sehingga praktek-praktek politik yang
menghalalkan segala cara harus segera diakhiri.
4.2 Implementasi Pancasila dalam bidang
Ekonomi
Di dalam dunia ilmu ekonomi terdapat
istilah yang kuat yang menang, sehingga lazimnya pengembangan ekonomi mengarah
pada persaingan bebas dan jarang mementingkan moralitas kemanusiaan. Hal ini
tidak sesuai dengan Pancasila yang lebih tertuju kepada ekonomi kerakyatan,
yaitu ekonomi yang humanistic yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan
rakyat secara luas. Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja
melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh masyarakat. Maka sistem
ekonomi Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa.
4.3 Implementasi Pancasila dalam bidang
Sosial dan Budaya
Dalam pembangunan dan pengembangan aspek
sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan
nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Terutama dalam
rangka bangsa Indonesia melakukan reformasi di segala bidang dewasa ini.
Sebagai anti-klimaks proses reformasi dewasa ini sering kita saksikan adanya
stagnasi nilai social budaya dalam masyarakat sehingga tidak mengherankan
jikalau di berbagai wilayah Indonesia saat ini terjadi berbagai gejolak yang
sangat memprihatinkan antara lain amuk massa yang cenderung anarkis, bentrok
antara kelompok masyarakat satu dengan yang lainnya yang muaranya adalah
masalah politik.
Oleh karena itu dalam pengembangan
social budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus mengangkat nilai-nilai
yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai pancasila
itu sendiri. Dalam prinsip etika pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik,
artinya nilai-nilai pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat
dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya.
4.4 Implementasi Pancasila dalam bidang
Pertahanan dan Keamanan
Negara pada hakikatnya adalah merupakan
suatu masyarakat hukum. Demi tegaknya hak-hak warga negara maka diperlukan
peraturan perundang-undangan negara, baik dalam rangka mengatur ketertiban
warga maupun dalam rangka melindungi hak-hak warganya.
5.Pancasila sebagai
dasar dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Nilai-nilai dari sila-sila Pancasila
dari dulu sampai sekarang tidak berubah. Nilai tersebut mengantarkan kita untuk
melakukan segala sesuatunya dalam rangka menjalankan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara dengan baik dan sesuai dengan kepribadian bangsa
Indonesia. Nilai tersebut akan bermanfaat apabila nilai itu diterapkan atau
diimplementasikan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Implementasi
tersebut dapat diwujudkan dengan perilaku kita sebagai masyarakat selaku subyek
pelaku implementasi.
Implementasi nilai-nilai Pancasila dapat
dijabarkan melalui sila-silanya. Contohnya adalah penerapan sila pertama
“Ketuhanan Yang Maha Esa” yaitu dengan shalat berjamaah, toleransi antar umat
beragama, dan membina kerukunan antar umat beragama. Contoh penerapan sila
kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” yaitu tolong menolong dalam
masyarakat. Contoh penerapan sila ketiga “Persatuan Indonesia” yaitu tidak
membuat kerusuhan atau perang antar suku. Contoh sila keempat “Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan” adalah
ikut serta dalam Pemilu. Contoh penerapan sila kelima “Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia” adalah berlaku adil dalam semua aspek dalam
kehidupan.
Akan tetapi tidak menutup kemungkinan
bahwa satu kegiatan dapat mencerminkan implementasi dari semua sila Pancasila.
Seperti contoh membantu sesama itu dapat mencerminkan penerapan sila 1,2,3,4,
dan 5 dari Pancasila, karena antar sila-sila dalam Pancasila itu terdapat suatu
keterkaitan yang kuat yang tak terpisahkan dimana apabila salah satu nilai dari
sila tersebut diamalkan, maka nilai-nilai sila yang lainpun akan teramalkan
pula.
Indonesia kini berada di era globalisasi
yang memungkinkan segala sesuatunya dapat diakses dengan begitu mudahnya,
dimanapun, kapanpun, oleh siapapun. Hal tersebut menyebabkan banyak informasi
dam budaya dari luar Imdonesia dapat masuk dengan mudah. Tentu masuknya hal
tersebut memiliki dampak positif dan dampak negatif sebagai konsekuensi yang
harus diterima oleh semakin pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
komunikasi. Apabila produk globalisasi tersebut membawa dampak yang baik dalam
artian positif, kita bisa menerima dan menyambut baik serta menyesuaikan hal
tersebut untuk dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Akan
tetapi apabila itu membawa dampak yang tidak baik dalam artian dapat
menimbulkan pengaruh negatif, kita sebagai warga negara Indonesia tidak boleh
langsung menerimanya begitu saja. Kita harus melakukan penyaringan secara
selektif agar dampak negatifnya tidak masuk ke dalam masyarakat Indonesia.
Filter yang dapat kita gunakan adalah Pancasila. Apabila hal tersebut sudah
sesuai dengan nilai-nilai Pancasila maka hal tersebut boleh diterapkan.
Walaupun sudah ada Pancasila yang
berfungsi sebagai filter, tetapi kenyataan bahwa nilai-nilai dari sila-sila
Pancasila yang sudah mulai tidak diterapkan atau dalam artian sudah banyak
terjadi penyimpangan terhadap implementasi nilai-nilai Pancasila tidak dapat
dipungkiri lagi. Hal ini terjadi kebanyakan pada kalangan muda. Banyak generasi
muda yang terkena dampak negatif dari globalisasi yang akhirnya melakukan
tindakan negatif seperti minum-minuman keras, mengonsumsi narkoba, seks bebas,
kurang santun dalam bertindak, dan lain sebagainya. Di kalangan masyarakat umum
juga tejadi banyaktindak kriminal, korupsi, dekadensi moral, dan hal negatif
lain yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Implementasi dari nilai-nilai Pancasila
akan dapat terlaksana dengan baik dengan adanya kemauan kita untuk
mengimplementasikan nilai-nilai tersebut untuk perbaikan kehidupan di
masyarakat dan menjadikan Pancasila sebagai pedoman hidup. Penanaman akan
pentingnya implementasi nilai-nilai Pancasila yang baik harus ditanamkan sejak
dini. Penanaman itu dapat dimulai dengan pemberian contoh perilaku yang sesuai
dengan nilai Pancasila di lingkungan keluarga, lalu diterapkan di masyarakat.
Penanaman akan pentingnya Pancasila juga dapat dilakukan baik melalui
pendidikan formal maupun non formal, contohnya adalah dengan adanya pelajaran
PKn (Pendidikan Kewarganegaraan) di tingkat sekolah dan mata kuliah Pendidikan
Pancasila di tingkat perguruan tinggi.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Nilai-nilai luhur dari sila-sila
Pancasila dari dulu hingga sekarang tidak pernah berubah, yang mewakili
kepribadian bangsa Indonesia. Akan tetapi dewasa ini penerapan atau
implementasi nilai-nilai Pancasila sudah mulai luntur, yang diakibatkan semakin
pesatnya arus globalisasi, dekadensi moral, dan sebagainya. Sebenarnya akan
dapa tercipta kehidupan masyarakat Indonesia yang baik apabila nilai-nilai
Pancasila tersebut diamalkan sebgan baik pula. Apabila salah satu sila Pancasila
diterapkan, maka nilai dari sila yang lain akan terlaksana juga karena antar
sila yang satu dengan sila yang lain dalam Pancasila memiliki keterkaitan yang
kuat. Pancasila dapat berfungsi sebagai filter untuk menyaring pengaruh buruk
dari luar agar tidak masuk kedalam masyaraka Indonesia. Salah satu hal yang
dapat dilakukan adalah penanaman nilai-nilai Pancasila sejak dini, bisa melalui
keluarga dan masyarakat, ataupun melalui pelajaran PKn dan kuliah Pendidikan
Pancasila.
1.
Saran
Hendaknya kemauan untuk mengimplementasikan
nilai-nilai Pancasila secara baik ditumbuhkan dalam diri pribadi manusia
Indonesia, ditanamkan dalam jiwa pemuda Indonesia, lalu diterapkan dalam
kehidupan sehari-hari agar dapat menjadi insan yang pancasilais.
DAFTAR PUSTAKA
http://jeffany-jefanny.blogspot.com/2012/04/pancasila-implementasinya.html diakses
tanggal 8 Desember 2013.
https://www.google.com/search?newwindow=1&site=&source=hp&q=implementasi+pancasila&oq=implementasi+pancasila&gs_l=hp.3…2387.10390.0.10774.22.18.0.0.0.0.0.0..0.0….0…1c.1.32.hp..22.0.0.NvCsEIN4i08, diakses tanggal 8 Desember 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar