Kamis, 11 Juni 2015

Makalah pancasila

KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan benar, serta tepat pada waktunya. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai “Implementasi Nilai – nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari- hari di Masyarakat”.
Makalah ini dibuat dengan metode wawancara tentang implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat dengan mengambil sampel beberapa warga yang merupakan bagian dari masyarakat Indonesia. Makalah ini dapat terselesaikan karena bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.







BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Secara yuridis-konstitusional kedudukan Pancasila sudah jelas, bahwa Pancasila adalah pandangan hidup bangsa, dasar negara Republik Indonesia, dan sebagai ideologi nasional. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai yang kebenarannya diakui, dan menimbulkan tekad untuk dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
1.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan pada latar belakang, rumusan masalah dari makalah ini adalah :
1.      Bagaimana sejarah terbentuknya Pancasila?
2.      Bagaimana implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat?
3.      Tujuan
Makalah ini bertujuan sebagai berikut :
1.      Mengetahui sejarah terbentuknya Pancasila.
2.      Mengetahui penerapan / implementasi dari nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.



BAB II
PEMBAHASAN
1.Pengertian Pancasila
1.1   Pengertian Pancasila secara Etimologis
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dari India. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa Sansekerta kata Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu : pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip, asas, batu sendi, alas, dasar, peraturan tingkah laku yang baik/senonoh. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Secara etimologis kata Pancasila berasal dari Pancasila yang memiliki arti secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur. Kata Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India. Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral untuk mencapai nirwana dengan melalui Samadhi dan setiap golongan mempunyai kewajiban moral yang berbeda. Ajaran moral tersebut adalah Dasasyiila, Saptasyiila, Pancasyiila.
Pancasila lahir sebagai produk kebudayaan Indonesia dan bukan penarikan atau sublimasi dari negara lain. Istilah “Pancasila” pertama kali dapat ditemukan dalam buku “Sutasoma” karya Mpu Tantular yang ditulis pada zaman Majapahit (abad ke-14). Dalam buku itu istilah Pancasila diartikan sebagai perintah kesusilaan yang jumlahnya lima (Pancasila karma) dan berisi lima larangan untuk  melakukan kekerasan, mencuri, berjiwa dengki, berbohong dan mabuk akibat minuman keras.
Selanjutnya, istilah “sila” itu sendiri dapat diartikan sebagai : Aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa, Kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun), Dasar adab, Akhlak; dan Moral.
1.2   Pengertian Pancasila secara Historis
Pembahasan historis Pancasila dibatasi pada tinjauan terhadap perkembangan rumusan Pancasila sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968.
2.Sejarah Terbentuknya Pancasila
Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1.      Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima  hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
.           Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
1.      Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1.      Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambule-nya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.

3.Pancasila sebagai Ideologi Negara
Secara etimologis, ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu eidos dan logos. Eidos berarti gagasan dan logos berarti berbicara. Maka secara etimologis ideologi adalah    berbicara    tentang   gagasan / ilmu   yang    mempelajari   tentang   gagasan. Gagasan   yang dimaksud disini adalah gagasan yang murni ada dan menjadi landasan atau pedoman dalam kehidupan masyarakat yang ada atau berdomisili dalam wilayah negara di mana mereka berada. Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan.
Pengertian sifat dasar Pancasila sebagai ideologi negara diperoleh dari sifat dasarnya yang pertama dan utama (pokok), yakni dasar negara yang dioperasionalkan secara individual maupun sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai cita-cita kemerdekaan Indonesia yaitu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Untuk mencapai cita-cita itulah Pancasila berperanan sebagai ideologi negara. Sedemikian pentingnya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara dijelaskan melalui Ketetapan MPR No.XX/MPRS/1966 (dan berbagai penegasannya hingga kini) sebagai berikut: “Pembukaan UUD 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945,  dan  oleh sebab itu tidak dapat diubah oleh siapa pun juga, termasuk MPR hasil pemilihan umum, yang berdasarkan pasal 3 UUD berwenang menetapkan dan mengubah UUD, karena mengubah  isi  Pembukaan  berarti  pembubaran  negara.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pancasila hanya berperanan sebagai ideologi negara jika segala tindakan individual maupun sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang mencakup aspek-aspek politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan lain-lain, dilaksanakan secara rasional berdasarkan Pancasila.
Ideologi juga diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara. Eksistensi Pancasila sebagai dasar negara, simbol pemersatu dan identitas nasional yang bisa diterima berbagai kalangan, harus terus dijaga kesinambungannya. Tidak ada pilihan lain, Pancasila dan pilar-pilar kehidupan bernegara lainnya harus terus dimasyarakatkan. terjadinya berbagai konflik kekerasan dan gerakan separatis di sejumlah daerah di Indonesia adalah cermin belum meresapnya kesadaran nasional di kalangan masyarakat.


3.1  Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka :
Pancasila jika dilihat dari nilai-nilai dasarnya, dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Dalam ideologi terbuka terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang mendasar, bersifat tetap dan tidak berubah.  Pancasila sebagai Ideologi memberi kedudukan yang seimbang kepada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan ideologi yang lain. Artinya, ideologi Pancasila dapat mengikuti perkembangan yang terjadi pada negara lain yang memiliki ideologi yang berbeda dengan Pancasila dalam beberapa aspek kehidupan masyarakat. Hal ini disebabkan karena ideologi Pancasila memiliki nilai-nilai yang meliputi:
1)    Nilai Dasar :
Nilai dasar adalah nilai yang ada dalam ideologi Pancasila yang merupakan representasi dari nilai atau norma dalam masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Nilai dasar merupakan nilai  yang  tidak  bisa  berubah-ubah  sepanjangbangsa Indonesia berpedoman pada nilai tersebut. Contoh nilai dasar adalah sila-sila Pancasila yang ada dalam alinea IV, UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2)    Nilai Instrumental :
Nilai instrumental adalah nilai yang merupakan pendukung utama dari nilai dasar (Pancasila). Nilai ini dapat mengikuti setiap perkembangan zaman, baik dalam negeri maupun dari luar negeri. Nilai ini ini dapat berupa TAP MPR, UU, PP dan peraturan perundangan yang ada untuk menjadi tatanan dalam pelaksanaan ideologi Pancasila sebagai pegangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai dapat berubah sesuai perkembangan zaman.
3)    Nilai Praktis :
Nilai ini adalah nilai yang harus ada dalam bentuk praktik penyelenggaraan negara. Sifat ini adalah abstrak. Artinya berupa semangat para penyelenggara negara   dari    pusat   hingga  ke  tingkat  yang  terbawah  dalam   struktur   sistem pemerintahan negara Indonesia. Semangat yang dimaksud adalah semangat para penyelenggara negara untuk membangun sila-sila dalam Pancasila secara konsekuen dan istiqomah. Contoh, memberi teladan untuk tidak KKN, dan lain-lain.
Ciri khas ideologi terbuka ialah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri. Dasarnya dari konsensus masyarakat, tidak diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan dalam masyarakatnya sendiri. Oleh sebab itu, ideologi terbuka adalah milik dari semua rakyat dan masyarakat dapat menemukan dirinya di dalamnya. Ideologi terbuka bukan hanya dapat dibenarkan melainkan dibutuhkan. Nilai-nilai dasar menurut pandangan negara modern bahwa negara modern hidup dari nilai-nilai dan sikap-sikap dasarnya.
3.2  Fungsi dan Peranan Pancasila :
            Fungsi dan peranan pancasila meliputu: pancasila sebagai jiwa bangsa indonesia, sebagai kepribadian bangsa indonesia, sebagai dasar negara, sebagai sumber dari segala sumber hukum di indonesia, sebagai perjanjian luhur indonesia, sebagai pandangan hidup yang mempersatukan bangsa, sebagai cita-cita dan tujuan bangsa.
4.Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari di Masyarakat :
Pada zaman reformasi saat ini pengimplementasian pancasila sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena di dalam pancasila terkandung nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Selain itu, kini zaman globalisasi begitu cepat menjangkiti negara-negara di seluruh dunia termasuk Indonesia. Gelombang demokratisasi, hak asasi manusia, neo-liberalisme, serta neo-konservatisme dan globalisme bahkan telah memasuki cara pandang dan cara berfikir masyarakat Indonesia. Hal demikian bisa meminggirkan pancasila dan dapat menghadirkan sistem nilai dan idealisme baru yang bertentangan dengan kepribadian bangsa.
Implementasi pancasila dalam kehidupam bermasyarakat pada hakikatmya merupakan suatu realisasi praksis untuk mencapai tujuan bangsa. Adapun pengimplementasian tersebut di rinci dalam berbagai macam bidang antara lain POLEKSOSBUDHANKAM.

4.1  Implementasi Pancasila dalam bidang Politik
Pembangunan dan pengembangan bidang politik harus mendasarkan pada dasar ontologis manusia. Hal ini di dasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagai subjek Negara, oleh karena itu kehidupan politik harus benar-benar merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia. Pengembangan politik Negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila pancasila dam esensinya, sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara harus segera diakhiri.
4.2   Implementasi Pancasila dalam bidang Ekonomi
Di dalam dunia ilmu ekonomi terdapat istilah yang kuat yang menang, sehingga lazimnya pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan bebas dan jarang mementingkan moralitas kemanusiaan. Hal ini tidak sesuai dengan Pancasila yang lebih tertuju kepada ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang humanistic yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas. Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh masyarakat. Maka sistem ekonomi Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa.
4.3   Implementasi Pancasila dalam bidang Sosial dan Budaya
Dalam pembangunan dan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Terutama dalam rangka bangsa Indonesia melakukan reformasi di segala bidang dewasa ini. Sebagai anti-klimaks proses reformasi dewasa ini sering kita saksikan adanya stagnasi nilai social budaya dalam masyarakat sehingga tidak mengherankan jikalau di berbagai wilayah Indonesia saat ini terjadi berbagai gejolak yang sangat memprihatinkan antara lain amuk massa yang cenderung anarkis, bentrok antara kelompok masyarakat satu dengan yang lainnya yang muaranya adalah masalah politik.
Oleh karena itu dalam pengembangan social budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai pancasila itu sendiri. Dalam prinsip etika pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik, artinya nilai-nilai pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya.



4.4   Implementasi Pancasila dalam bidang Pertahanan dan Keamanan
Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu masyarakat hukum. Demi tegaknya hak-hak warga negara maka diperlukan peraturan perundang-undangan negara, baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun dalam rangka melindungi hak-hak warganya.
5.Pancasila sebagai dasar dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Nilai-nilai dari sila-sila Pancasila dari dulu sampai sekarang tidak berubah. Nilai tersebut mengantarkan kita untuk melakukan segala sesuatunya dalam rangka menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan baik dan sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Nilai tersebut akan bermanfaat apabila nilai itu diterapkan atau diimplementasikan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Implementasi tersebut dapat diwujudkan dengan perilaku kita sebagai masyarakat selaku subyek pelaku implementasi.
Implementasi nilai-nilai Pancasila dapat dijabarkan melalui sila-silanya. Contohnya adalah penerapan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” yaitu dengan shalat berjamaah, toleransi antar umat beragama, dan membina kerukunan antar umat beragama. Contoh penerapan sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” yaitu tolong menolong dalam masyarakat. Contoh penerapan sila ketiga “Persatuan Indonesia” yaitu tidak membuat kerusuhan atau perang antar suku. Contoh sila keempat “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan” adalah ikut serta dalam Pemilu. Contoh penerapan sila kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” adalah berlaku adil dalam semua aspek dalam kehidupan.
Akan tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa satu kegiatan dapat mencerminkan implementasi dari semua sila Pancasila. Seperti contoh membantu sesama itu dapat mencerminkan penerapan sila 1,2,3,4, dan 5 dari Pancasila, karena antar sila-sila dalam Pancasila itu terdapat suatu keterkaitan yang kuat yang tak terpisahkan dimana apabila salah satu nilai dari sila tersebut diamalkan, maka nilai-nilai sila yang lainpun akan teramalkan pula.
Indonesia kini berada di era globalisasi yang memungkinkan segala sesuatunya dapat diakses dengan begitu mudahnya, dimanapun, kapanpun, oleh siapapun. Hal tersebut menyebabkan banyak informasi dam budaya dari luar Imdonesia dapat masuk dengan mudah. Tentu masuknya hal tersebut memiliki dampak positif dan dampak negatif sebagai konsekuensi yang harus diterima oleh semakin pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan komunikasi. Apabila produk globalisasi tersebut membawa dampak yang baik dalam artian positif, kita bisa menerima dan menyambut baik serta menyesuaikan hal tersebut untuk dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Akan tetapi apabila itu membawa dampak yang tidak baik dalam artian dapat menimbulkan pengaruh negatif, kita sebagai warga negara Indonesia tidak boleh langsung menerimanya begitu saja. Kita harus melakukan penyaringan secara selektif agar dampak negatifnya tidak masuk ke dalam masyarakat Indonesia. Filter yang dapat kita gunakan adalah Pancasila. Apabila hal tersebut sudah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila maka hal tersebut boleh diterapkan.
Walaupun sudah ada Pancasila yang berfungsi sebagai filter, tetapi kenyataan bahwa nilai-nilai dari sila-sila Pancasila yang sudah mulai tidak diterapkan atau dalam artian sudah banyak terjadi penyimpangan terhadap implementasi nilai-nilai Pancasila tidak dapat dipungkiri lagi. Hal ini terjadi kebanyakan pada kalangan muda. Banyak generasi muda yang terkena dampak negatif dari globalisasi yang akhirnya melakukan tindakan negatif seperti minum-minuman keras, mengonsumsi narkoba, seks bebas, kurang santun dalam bertindak, dan lain sebagainya. Di kalangan masyarakat umum juga tejadi banyaktindak kriminal, korupsi, dekadensi moral, dan hal negatif lain yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Implementasi dari nilai-nilai Pancasila akan dapat terlaksana dengan baik dengan adanya kemauan kita untuk mengimplementasikan nilai-nilai tersebut untuk perbaikan kehidupan di masyarakat dan menjadikan Pancasila sebagai pedoman hidup. Penanaman akan pentingnya implementasi nilai-nilai Pancasila yang baik harus ditanamkan sejak dini. Penanaman itu dapat dimulai dengan pemberian contoh perilaku yang sesuai dengan nilai Pancasila di lingkungan keluarga, lalu diterapkan di masyarakat. Penanaman akan pentingnya Pancasila juga dapat dilakukan baik melalui pendidikan formal maupun non formal, contohnya adalah dengan adanya pelajaran PKn (Pendidikan Kewarganegaraan) di tingkat sekolah dan mata kuliah Pendidikan Pancasila di tingkat perguruan tinggi.



BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Nilai-nilai luhur dari sila-sila Pancasila dari dulu hingga sekarang tidak pernah berubah, yang mewakili kepribadian bangsa Indonesia. Akan tetapi dewasa ini penerapan atau implementasi nilai-nilai Pancasila sudah mulai luntur, yang diakibatkan semakin pesatnya arus globalisasi, dekadensi moral, dan sebagainya. Sebenarnya akan dapa tercipta kehidupan masyarakat Indonesia yang baik apabila nilai-nilai Pancasila tersebut diamalkan sebgan baik pula. Apabila salah satu sila Pancasila diterapkan, maka nilai dari sila yang lain akan terlaksana juga karena antar sila yang satu dengan sila yang lain dalam Pancasila memiliki keterkaitan yang kuat. Pancasila dapat berfungsi sebagai filter untuk menyaring pengaruh buruk dari luar agar tidak masuk kedalam masyaraka Indonesia. Salah satu hal yang dapat dilakukan adalah penanaman nilai-nilai Pancasila sejak dini, bisa melalui keluarga dan masyarakat, ataupun melalui pelajaran PKn dan kuliah Pendidikan Pancasila.
1.      Saran
Hendaknya kemauan untuk mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila secara baik ditumbuhkan dalam diri pribadi manusia Indonesia, ditanamkan dalam jiwa pemuda Indonesia, lalu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari agar dapat menjadi insan yang pancasilais.









DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar